Paspor merupakan salah satu jenis tanda pengenal yang wajib dibawa saat Anda bepergian dari satu negara ke negara lainnya. Paspor memuat identitas seseorang sebagai syarat melakukan perjalanan ke suatu negara dan dokumen ini resmi dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang. Saat Anda ingin bepergian ke suatu tempat atau negara, paspor akan diberi cap atau segel visa oleh pihak imigrasi di negara kedatangan. Di Indonesia dikenal enam jenis paspor dan yang paling sering digunakan adalah paspor bersampul hijau. Anda yang akan ada keperluan pembuatan paspor bisa membuat paspor dengan cara online. Nah, berikut ini akan kami jelaskan mengenai tata cara membuat paspor online. Simak yang berikut.
Langkah-langkah Membuat Paspor Online
Cara membuat paspor online sangatlah mudah. Pembuatan paspor yang bisa dilakukan secara online juga sangat memudahkan para pengguna yang membutuhkannya dengan cepat. Untuk mengakses pembuatan paspor online, pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Antrian Paspor di Play Store dan iOS. Anda juga bisa mengakses website resmi kantor imigrasi. Setelah aplikasi terpasang pada smartphone Anda, buka aplikasi dan klik ‘Masuk’ yang terdapat pada halaman pertama. Lanjutkan dengan pengisian data diri secara lengkap, mulai dari membuat username, password, mengisi nama lengkap, NIK, nomor HP dan email yang aktif dihubungi, hingga alamat lengkap sesuai KTP.
Selanjutnya, Anda bisa memilih akun di aplikasi tersebut untuk mendapatkan jadwal pembuatan paspor dan memilih imigrasi terdekat. Perlu diingat, setiap kantor imigrasi memiliki batas kuota, sehingga Anda harus sigap dan teliti. Kemudian, cek jadwal pembuatan paspor dan Anda akan mendapatkan QR Code yang harus ditunjukkan pada petugas imigrasi. Setelah mendapatkan jadwal, pergilah ke kantor imigrasi menggunakan Daihatsu Sigra Anda dengan pakaian sopan dan pastikan datang lebih awal. Tunjukkan QR Code berupa kode booking pada petugas. Kemudian, Anda akan melakukan proses foto, cek dokumen, ambil sidik jari atau biometrik, hingga wawancara. Terakhir, lakukan pembayaran. Demikianlah cara membuat paspor online.